Aduh! Minyakita Dijual Bundling hingga Diubah Jadi Minyak Curah

Aduh! Minyakita Dijual Bundling hingga Diubah Jadi Minyak Curah

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 10:06 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Aduh! Minyakita Dijual Bundling hingga Diubah Jadi Minyak Curah/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Kecurangan yang dilakukan pedagang di berbagai wilayah ini salah satunya dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," kata KPPU dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pedagang yakni mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita. Produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU," lanjut keterangan KPPU.

Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

ADVERTISEMENT

"Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif," lanjut KPPU.

Dengan temuan itu, KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Aturan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023 ini juga disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.




(ada/ara)

Hide Ads