Jagat sosial media Twitter sempat ramai membahas nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Bahkan, banyak pasangan membagikan pengalaman melakukan akad nikah di KUA dan foto pengantin berlatarbelakang sederhana. Begini syarat dan cara nikah di KUA.
Lantas apa saja persyaratan nikah di KUA, bagaimana cara mendaftar nikah di KUA, dan berapa biaya yang diperlukan? Berdasarkan catatan detikcom, berikut ulasan lengkapnya.
Syarat-syarat Nikah di KUA
Aturan tentang persyaratan nikah di KUA termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 4, berikut ini persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Persetujuan kedua pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Sementara syarat pernikahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
2. Persetujuan kedua calon pengantin
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.
Cara Daftar Nikah di KUA
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui website Simkah Kemenag. Melansir situs Kemenag, berikut alur pendaftarannya:
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
- Akses website Simkah Kemenag dihttps://simkah4.kemenag.go.id/
- Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya
- Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Terkait pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA, sebagaimana disebutkan di atas.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Apabila calon pengantin melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Demikian informasi seputar cara daftar dan syarat nikah di KUA yang tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA. Semoga bermanfaat!
(fdl/fdl)