Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Untuk itu hakim memutuskan Ferdy Sambo divonis mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati" kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Namun meski sudah divonis mati, hingga saat ini data harta kekayaan Eks. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata masih tidak ada di situs resmi e-LHKPN. Jadi, dari menjabat sampai saat ini, jumlah harta kekayaan Ferdy Sambo masih misteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs. Meski demikian, selain tahun 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tak tercantum di situs KPK.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada detikcom Agustus lalu.
Padahal sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Di luar itu Hakim masih menyatakan adanya sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Simak Video 'Melihat Ekspresi Sambo Kala Dijatuhi Vonis Hukuman Mati':