Pertamina Diminta Segera Umumkan Tender Tabung Gas

Pertamina Diminta Segera Umumkan Tender Tabung Gas

- detikFinance
Selasa, 15 Agu 2006 15:32 WIB
Jakarta - Pertamina yang ditugasi mengurusi tender tabung gas didesak segera mengumumkan hasil prakualifikasi tender tabung gas, untuk mempercepat program konversi minyak tanah ke gas. Sementara Kementerian Koperasi dan UKM yang juga ditugaskan mengurusi tender kompor gas, telah mengumumkan hasil prakualifikasi kompor gas minggu lalu.Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan sebanyak 24 perusahaan yang 18 diantaranya adalah perusahaan anggota Asosiasi Gabungan Elektronik (Gabel). "Kita pertanyakan kapan resmi diumumkan hasil prakualifikasi, belum ada jawaban dari Pertamina. Padahal Departemen Perindustrian (Depperin) telah kami siapkan SNI," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Depperin, Ansari Bukhari.Hal itu disampaikan Ansari, saat konferensi pers di Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2006 di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta (15/8/2006).Menurut Ansari, saat ini sudah ada 13 perusahaan tabung gas berkapasitas 7 juta unit yang sanggup memasok. Sedangkan untuk tender kompor gas pada tahun 2006 dari kapasitas terpasang 6 juta unit yang dibutuhkan 4,6 juta dan pada tahun 2010 bisa memproduksi 40 juta unit."Biasanya pemenang tender hanya satu, tampaknya untuk memenuhi 4,6 juta pemenangnya perlu membentuk konsorsium tidak mungkin ia kerjakan sendiri," papar Ansari.Tugas Depperin kata Ansari, menentukan kriteria dan melakukan uji bersama LIPI dalam segi efisiensi pembakaran diatas 50 persen, uji beban 20 kilogram (kg), bentuknya dan tidak mudah melengkungMengenai harga kompor gas, menurut Ansari, pemerintah menentukan harga perhitungan sendiri (HPS) yakni Rp 120 ribu per satu tungku plus PPN sehingga menjadi Rp 132 ribu per tungku. Namun harga tersebut diharapkan bisa lebih rendah karena dilakukan melalui tender."Kami ingin semangat Keppres 80 tahun 2000 tentang penggunaan produk dalam negeri dan peraturan Menteri Perindustrian No.11/M-Ind/per/3/2006 tentang pedoman teknis penggunaan produksi dalam negeri. Maka kami harapkan keseluruhannya dipenuhi oleh perusahaan dalam negeri," papar Ansari. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads