Restitusi PPN Capai Rp 3,565 T

Semester I-2006

Restitusi PPN Capai Rp 3,565 T

- detikFinance
Selasa, 15 Agu 2006 17:16 WIB
Jakarta - Restitusi PPN dari tahun 2001 hingga 2006 mencapai Rp 10,02 triliun dari 7.111 tunggakan. Khusus restitusi PPN semester I-2006 mencapai Rp 3,565 triliun dari 1.884 tunggakan yang akan diselesaikan selama 12 bulan ke depan."Tentu saja belum pasti semua itu akan dibayar, tergantung pada penilaian dan kelengkapannya," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Berdasarkan aturan yang baru, Ditjen Pajak akan menyelesaikan restitusi itu dalam dua bulan. "Dengan demikian kesulitan pengusaha mudah-mudahan akan tertolong serta menjawab keluhan dari pengusaha," ujar Darmin.Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelesaian permohonan restitusi serta pengamanan penerimaan negara, maka diterbitkan peraturan Ditjen Pajak No PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang jangka waktu penyelesaian dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN.Dalam peraturan itu disebutkan antara lain jangka waktu penyelesaian restitusi yang dipercepat yakni satu bulan sejak permohonan diterima yang diajukan oleh perusahaan kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak patuh.Kedua, jangka waktu dua bulan sejak permohonan diterima lengkap yang diajukan oleh PKP yang memiliki risiko rendah, yaitu PKP yang merupakan produsen, perusahaan terbuka serta perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah baik pusat maupun daerah.Ketiga, jangka waktu penyelesaian restitusi empat bulan sejak permohonan diterima lengkap yang diajukan PKP, namun diluar PKP yang memiliki risiko rendah.Keempat, jangka waktu penyelesaian restitusi selama 12 bulan, yakni sejak permohonan diterima lengkap oleh PKP lainnya. Artinya di luar kriteria PKP ketentuan tersebut.Realisasi Penerimaan PajakUntuk realisasi penerimaan pajak per 31 Juli 2006 mencapai Rp 190,127 triliun dari target Rp 362,802 triliun. Penerimaan itu lebih tinggi 25 persen dari periode yang sama tahun lalu.Dari penerimaan tersebut, PPh nonmigas plus valas Rp 94,153 triliun atau naik 24 persen, PPN dan PPnBM Rp 65,129 triliun atau naik 26 persen, PBB dan BPHTB sebesar Rp 6,180 triliun atau lebih rendah Rp 1 triliun dari periode tahun lalu."Itu sebabnya karena masuknya uang PBB itu terlambat sekitar 10-an hari," ujar Darmin.Untuk penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 1,306 triliun atau meningkat 16 persen. Pajak nonmigas mencapai Rp 166,77 triliun, meningkat 22 persen.Penerimaan PPh Migas mencapai Rp 23,349 triliun atau meningkat 54 persen. "Peningkatan tersebut dikarenakan harga crude oil yang memang naik," jelasnya.Darmin mengakui bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh pada penerimaan pajak. Namun ia tetap optimistis target pendapatan pajak bisa terpenuhi. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads