Ini Perusahaan Tempat Giorgio Sopir Fortuner Perusak Brio Magang

Ini Perusahaan Tempat Giorgio Sopir Fortuner Perusak Brio Magang

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2023 12:42 WIB
Jakarta -

Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner perusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kepolisian. Ternyata, Fortuner yang dikemudikan Giorgio milik kantor tempatnya magang.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Revi menjelaskan kendaraan Fortuner tersebut kini sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata Revi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa Giorgio sendiri merupakan pegawai magang yang belum lama ini bekerja di sebuah firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Melansir dari akun Linkedin perusahaan, dikatakan bahwa AALF sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, sejak 2002 lalu. Secara khusus, perusahaan ini menyediakan layanan hukum bagi korporat dan komersial.

ADVERTISEMENT

"Kami adalah firma hukum terkemuka yang didedikasikan untuk menyediakan layanan hukum korporat dan komersial yang berkualitas. Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada Klien kami," tulis AALF dalam keterangan di akun Linkedin miliknya.

Sebagai informasi, sebelumnya viral sebuah video yang merekam kejadian seorang pengemudi Fortuner mengamuk hingga menabrak dan merusak mobil Honda Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

Pelaku, Giorgio Ramadhan (24), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan ancaman kekerasan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dengan begitu saat ini tersangka Giorgio ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR (Giorgio) untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads