Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan, utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar hingga saat ini. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344,35 miliar.
Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000/liter. Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern.
Harga itu bisa didapat, karena adanya subsidi selisih atas harga keekonomian dan yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/liter. Subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rafaksi harga minyak goreng Rp 345 miliar rafaksi minyak goreng satu harga tanggal 19-31. Yang hari ini RDP dengan DPR ada panggilan surat yang mempertanyakan mengenai rafaksi minyak goreng itu," kata Roy saat ditemui usai dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Dalam rapat, Roy mengungkap berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga keekonomian minyak goreng pada Januari 2022 Rp 17.260 per liter. Tetapi saat itu, peritel diminta untuk menjual Rp 14.000 per liter.
Jika dihitung, terdapat selisih harga sebesar Rp 3.260 per liter dengan harga jual Rp 14.000/liter kepada konsumen. Kebijakan itu diambil mengintervensi harga minyak goreng yang saat itu tengah mengalami kenaikan yang membuat heboh Indonesia.
Roy mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum mengetahui proses pastinya terkait pembayaran penggantian selisih harga minyak goreng. Ia juga mempertanyakan, kapan pengusaha ritel akan mendapatkan pengganti selisih harga tersebut.
"Sampai hari ini kita belum ada kepastian untuk pembayarannya kapan dan gimana, kemudian kita yang kedua adalah prosesnya juga kita ga diberitahu sampai di mana secara resmi. Kita hanya dengar-dengar saja, lagi di sini, lagi disana, lagi di situ. Nah itu yang kita minta, sebagai wakil rakyat, Komisi VI DPR berharap dapat difasilitasi," jelasnya.
Peritel sebut tak ada landasan hukum untuk ganti rugi. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Jokowi Cek Pasar Bakti Medan, Sebut Harga Beras-Migor Masih Baik"
[Gambas:Video 20detik]