Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berpotensi Molor ke 2024

Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berpotensi Molor ke 2024

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2023 07:30 WIB
plastik kena cukai
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan implementasi cukai produk plastik sekali pakai dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih sedang dikaji. Hal itu dikarenakan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum sepenuhnya pulih.

"Kalau pertumbuhan ekonomi jelas lebih baik, tapi kita melihat detail industri, kemudian masalah tenaga kerja yang tentunya masukan itu menjadi masukan yang komprehensif," kata Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Askolani mengakui bahwa ekstensifikasi cukai atau perluasan objek cukai menjadi salah satu langkah yang sedang dikembangkan. Untuk pelaksanaannya, sedang dilakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar implementasinya betul-betul efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada kemungkinan cukai plastik dan minuman berpemanis diterapkan di 2023, Askolani tidak menutup kemungkinan. Di sisi lain, ada juga alternatif untuk kebijakan itu baru diterapkan di 2024.

"Kemungkinan besar, kemungkinan ya, kita lihat sampai semester II-2023. Kita lihat dulu, maksudnya lihat evaluasinya dulu. Kalau pun belum, tentunya mungkin kita bisa siapkan awal 2024," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Askolani menyebut penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 sudah akan dimulai sekitar Mei 2023. Dengan begitu kebijakannya bisa lebih diperhitungkan dengan matang.

"2024 kan kita tahu penyusunan KEM-PPKF sudah kita mulai dari sekarang sehingga kebijakan waktunya sudah kita perhitungkan dengan matang langkah-langkahnya. Bisa juga itu alternatifnya ya, kan nggak jauh beda," ucap Askolani.

Apakah molornya aturan ini karena ada tekanan? Jawaban Askolani ada di halaman berikutnya

Askolani menegaskan tidak ada lobi-lobi yang membuat molornya kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis. Itu murni karena pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek.

"Nggak ada (lobi-lobi dari industri). Ya itu mungkin pandangan dari Pak Misbakhun, tapi dari kita nggak ada, open saja. Kan pemerintah melihat secara menyeluruh, masukan industri juga kita dengar, masukan dari K/L didengar, kondisi masyarakat juga diperhatikan," kata Askolani.

Hal itu untuk membantah pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun yang mencurigai ada pengusaha atau produsen melobi-lobi pemerintah untuk menunda kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis. Pasalnya persetujuan sudah diberikan sejak 2018, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan.

"Kita 2018 memberikan persetujuan. Kalau kita ngomong, ini kelompok lobi siapa sih dari minuman berpemanis dan produsen kemasan plastik yang melakukan lobi ke pemerintah sehingga menunda pelaksanaan ini?," kata Misbakhun.

Misbakhun menilai potensi penerimaan negara sudah hilang banyak karena kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis terus ditunda.

"Ini kalau kita ngomong potential lost-nya negara, ini harusnya KPK masuk, BPK masuk, Kejaksaan Agung masuk nangkepin orang-orang yang melakukan lobi. Hengki pengki apa yang ada? Kita harus marah ini, kalau saya sih marah. Nggak pantas kita menunda-nunda kayak gini," tegas Misbakhun.



Simak Video "Video: Pemerintah Targetkan Aturan Cukai MBDK Diterapkan di Semester II 2026"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads