Konsumen Ini Menang Gugatan, Meikarta Harus Bayar Ganti Rugi Rp 415 Juta!

Konsumen Ini Menang Gugatan, Meikarta Harus Bayar Ganti Rugi Rp 415 Juta!

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2023 15:58 WIB
Proyek hunian Meikarta di Cikarang, Bekasi, dicek oleh DPR RI setelah tak kunjung selesai. Begini kondisi terkini megaproyek properti Meikarta.
Meikarta/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama harus membayar ganti rugi sekitar Rp 415 juta kepada konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan. Konsumen Meikarta ini berhak mendapatkan uang ganti rugi karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima.

Dalam putusan yang tercantum dalam situs MA, dikutip Rabu (15/2/2023), dijelaskan penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 30 Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dalam Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr, telah mengajukan gugatan, dengan beberapa penjelasan duduk perkara.

Penggugat telah melakukan pemesanan 2 unit apartemen pada 3 September 2017 lalu, dengan konfirmasi pesanan unit pertama No. LK-OB0031544 tanggal 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower S-1, Blok 30026, Lantai 23, No. Unit 23C5, Luas 35.76 m², Tipe CS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat telah membayar dengan 3 (tiga) termin yakni, termin I (Booking Fee) sebesar Rp. 2.000.000 pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp. 22.004.229 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp 216.038.059 pada tanggal 18 Oktober 2017.

Kemudian untuk unit satunya lagi, dengan konfirmasi pesanan No. LK-OB0031484 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower T-1, Blok 65005, Lantai 26, No. Unit 26B1, Luas 26.46 m², Tipe B1.

ADVERTISEMENT

Untuk unit apartemen Meikarta ini, penggugat telah membayar dengan 3 (tiga) termin yakni, termin I (Booking Fee) sebesar Rp 2.000.000 pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp 15.567.380 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp 158.106.418 pada 18 Oktober 2017.

Namun, hingga saat ini penggugat tidak mendapat hak atas keterlambatan serah terima 2 unit tersebut, kompensasi keuntungan yang diharapkan, denda keterlambatan sebesar 5 % (lima Persen), bunga dan uang Penggugat yang tersimpan di rekening Tergugat.

Selain itu, hingga saat ini, tower dan unit yang dipesan oleh Penggugat disebutkan tidak ada bukti konkrit, yaitu tidak ada serah terima dan sama sekali tidak ada fisik atau bangunannya. Padahal, dalam perjanjian pemesanan disebutkan "selesai dan siap terima tanggal 31 Oktober 2019 dan 31 Desember 2019.

Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan tergugat, yakni Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat. Meikarta akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 415.716.086 kepada penggugat.

Atas putusan itu, Mahkota Sentosa Utama memilih melakukan peninjauan kembali (PK). Namun MA menolak PK yang diajukan oleh pengembang Meikarta tersebut.

Lihat juga Video: Momen Andre Rosiade Ngamuk-Gebrak Meja saat Rapat Bareng Bos Meikarta

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads