Punya Tunggakan Pajak Rp 6 M, Pengusaha di Tangerang Disandera

Punya Tunggakan Pajak Rp 6 M, Pengusaha di Tangerang Disandera

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 15:07 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA karena memiliki tunggakan utang pajak Rp 6.038.954.010.

Kegiatan penyanderaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera. Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq mengatakan tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada, bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak untuk dilakukan penyanderaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA sebelum akhirnya dilakukan penyanderaan.

ADVERTISEMENT

"Imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022 (telah dilakukan), namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Roby dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/2/2023).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif. Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan bisa memberikan efek penggentar terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak. Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.


Hide Ads