Antisipasi Mudik, Kemenhub Mulai Cek Kapal Angkutan Lebaran

Antisipasi Mudik, Kemenhub Mulai Cek Kapal Angkutan Lebaran

Tim Detikcom - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 16:31 WIB
Kapal Roro yang hendak bersandar ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji kelayakan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian persiapan mudik lebaran pada April 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. Dikatakan Toha, hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan transportasi.

"Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Dirjen Arif, Rabu (15/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang diharapkan, lanjutnya, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," tambah Dirjen Arif.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," tutup Dirjen Arif.

Selain itu Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.




(zlf/zlf)

Hide Ads