Pertama Ada Pelatihan Offline, Simak Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Feb 2023 18:00 WIB
Foto: Prakerja Gelombang (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dibuka mulai hari ini pukul 19.00 WIB. Khusus gelombang ini akan menjaring sebanyak 10.000 peserta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini merupakan gelombang pertama yang menerapkan skema normal atau fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

"Pada hari ini jam 19 nanti malam program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta. Sekali lagi diingatkan, ini hanya 10.000 peserta," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/2/2023).

Beberapa hal baru yang dilakukan dalam skema normal yaitu durasi pelatihan Kartu Prakerja yang semula minimal 6 jam menjadi 15 jam. Total insentif yang diberikan ke peserta juga naik dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta per individu.

Rincian insentif Kartu Prakerja 2023 adalah biaya untuk pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu yang diberikan 1 kali, serta insentif pengisian survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Kartu Prakerja 2023 menyediakan opsi pelatihan offline dan hybrid. Tahap pertama fokus di 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Cara Daftar Kartu Prakerja 2023:

1. Login www.prakerja.go.id.
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023:

1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK.
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM.
4. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork