Tarif Pajak dan Cukai Tidak Naik Tahun 2007
Rabu, 16 Agu 2006 15:25 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun tarif cukai pada tahun 2007. Departemen Keuangan memilih melakukan perbaikan administrasi di bidang cukai dan kepabeanan ketimbang menaikkan tarifnya."Untuk tahun depan, policy perpajakan lebih ditekankan untuk meningkatkan perbaikan administrasi, demikian juga cukai. Jadi dari sisi rate, tidak ada keinginan untuk menaikkan tarif pajak terutama PPN," ujar Menkeu Sri Mulyani.Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat menjelaskan nota keuangan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (16/8/2006).Reformasi administrasi perpajakan, kepabeanan dan cukai akan dilakukan melalui:1. Modernisasi fungsi penyuluhan dan pelayanan.2. Moderninsasi fungsi pengawasan.3. Modernisasi fungsi pendukung.4. Penyempurnaan administrasi dan prosedur kepabeanan dan cukai.Dalam RAPBN 2007, target penerimaan cukai sebesar Rp 42,034 triliun. Sementara target pajak adalah: PPh Migas Rp 39,19 triliun, PPh non-migas Rp 218,156 triliun, PPN dan PPnBM Rp 161,044 triliun, PBB Rp 21,267 triliun, BPHTB Rp 5,389 triliun, pajak lainnya Rp 3,157 triliun.
(qom/)











































