Jakarta -
Produk minyak goreng rakyat atau Minyakita belakangan ini geger karena langka, dikemas ulang agar bisa dijual lebih mahal, hingga dijual online. Untuk diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 14.000 per liter.
Kelangkaan memang masih terjadi di pasaran. Bahkan di beberapa tempat atau pasar harga Minyakita di atas HET, dengan alasan stok dari produk minyak goreng pemerintah itu terbatas. Hingga akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau agar penjualan hanya disalurkan ke pasar, dan melarang penjualan di toko online.
Namun, berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB ditemukan Minyakita sempat dijual secara online di marketplace. Salah satunya di Blibli, ditemukan satu toko yang masih menjual Minyakita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toko online sembako itu menjual Minyakita di atas HET yakni Rp 17.000 per liter. Padahal HET untuk Minyakita yang ditentukan oleh pemerintah Rp 14.000 per liter. Secara total, Minyakita itu telah terjual 16 buah dan masih bisa dipesan sampai saat ini.
"Ready stok Minyak Goreng MGCR Refill isi 1 Liter. MGCR Minyak Goreng 1.000 ml kemasan refil. Diproduksi pabrik migor Filma," tulis deskripsi toko sembako online tersebut.
Menanggapi itu, Kementerian Perdagangan mengatakan akan segera menutup paksa toko online yang masih menjual Minyakita.
"Kami akan segera ambil tindakan dengan men-takedown penjualan Minyakita tersebut dari lapak online tersebut," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan, kepada detikcom.
Kemudian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya toko yang masih menjual Minyakita secara online ke Satgas Pangan.
"Segera ditindaklanjuti Satgas Pangan," ujarnya.
Selang beberapa jam dari laporan tersebut, saat dicek kembali di marketplace tersebut lapak penjualan Minyakita sudah tidak ditemukan. detikcom mencoba mengecek kembali pada pukul 13.00 WIB.
Ada Minyakita dikemas ulang. Cek halaman berikutnya.
Minyakita Dikemas Ulang
Kementerian Perdagangan menemukan modus pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp 14.000 per liter. Hal ini ditemukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono saat melakukan pemantauan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2) lalu.
Veri mengungkapkan, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek Minyakita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (Minyakita), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
"Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter," ujar Veri.
Aturan Jual dan Beli Minyakita
Pemerintah menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat alias migor subsidi. Aturan ini harus ditaati oleh para produsen, distributor, hingga pengecer.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.
Ada tiga aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual minyak goreng rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
"Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," ujar Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kemudian yang ketiga, disebutkan pula bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Simak Video "PT YAN Buka Suara Usai Dituding Timbun Minyakita"
[Gambas:Video 20detik]