Sederet Fasilitas dan Gaji Besar Wabup yang Ditinggalkan Lucky Hakim

Sederet Fasilitas dan Gaji Besar Wabup yang Ditinggalkan Lucky Hakim

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 13:47 WIB
Lucky Hakim saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Lucky Hakim memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Dia mengaku sudah tak lagi bisa menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Indramayu.

Lucky Hakim sendiri telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti dari jabatannya tersebut kepada Pimpinan DPRD Indramayu, pada Senin (13/2) kemarin.

Terlepas dari permasalahan pengunduran dirinya itu, sebagai Wakil Bupati diketahui bahwa Lucky Hakim berhak mendapat sejumlah fasilitas hingga gaji dan tunjangan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, besaran gaji bupati dan wakilnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Namun tak hanya gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan uang tunjangan. Adapun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Lalu, wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan.

Selain itu, bupati dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan lain-lain layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.

Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Adapun, rincian besaran biaya operasional sebagai berikut:

-PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
-PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
-PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
-PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
-PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
-PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD

Meski demikian, semua fasilitas hingga besaran gaji dan tunjangan tersebut nantinya tidak akan diberikan lagi kepada Lucky Hakim saat dirinya secara resmi sudah tidak menjabat sebagai Wakil Bupati lagi.

(fdl/fdl)

Hide Ads