Cara Buat KTP Digital, Bisa di Semua Kelurahan DKI

Cara Buat KTP Digital, Bisa di Semua Kelurahan DKI

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 18:30 WIB
Aplikasi KTP Digital
Cara Buat KTP Digital/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Jakarta -

KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah bisa dibuat oleh warga DKI Jakarta. KTP digital ini bisa disimpan di handphone masing-masing orang. Begini cara buat KTP digital.

Pembuatan KTP digital agar bisa disimpan di HP tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi. Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal. Dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana juga cara untuk membuat KTP digital ini? Simak rangkumannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pembuatan KTP Digital

Salah satu syarat untuk membuat KTP digital adalah harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.

KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia. Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal.

ADVERTISEMENT

Cara membuat KTP digital

Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Datang ke Kantor Dukcapil untuk scan barcode melalui Program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil
  5. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
  6. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  7. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Cara Penerapan KTP Digital

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

  1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
  2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
  3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Demikian syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023. Selamat mencoba!

(fdl/fdl)

Hide Ads