Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing pada operasi awal 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).
"Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/2/2023).
Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin.
Selain kapal ikan asing ilegal, 16 kapal ikan Indonesia ilegal juga terdeteksi oleh Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP. Berikut ini merupakan daftarnya:
1. KM. AMAZIA (29 GT)
2. KM. INKA MINA 916 (30 GT)
3. KM. KELVIN I (30 GT)
4. KM. CAKALANG (40 GT)
5. KM. BARGES (60 GT)
6. KM. RATU -1 (5 GT)
7. KM. TANPA NAMA (28 GT)
8. KM. INKA MINA 928 (30 GT)
9. KM. INKA MINA 723 (32 GT)
10. KM. ARABIAH (16 GT)
11. KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui)
12. KM. KHARISMA-1 (28 GT)
13. KM. WAFA JAYA (26 GT)
14. KM. DUA PUTRI-B (30 GT)
15. KM. SUKA-1 (23 GT)
16. KM. BINTANG MARIYOS (54 GT)
Menurut keterangan Adin, 11 di antara kapal tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara itu, lima kapal lainnya diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Adin menekankan bahwa penertiban kapal perikanan Indonesia dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antarnelayan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Adin berharap para pelaku usaha pemilik kapal perikanan dapat menangkap ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan di WPPNRI guna menyukseskan lima program strategis ekonomi biru, khususnya implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
(dna/dna)