Untuk sanksi perdata, karyawan tersebut nantinya bisa menggugat ke PHI. Sementara untuk sanksi pidana, karyawan bisa melaporkan ke pengawas penyidik pegawai negeri sipil di Disnaker.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hadi mengatakan bahwa karyawan bisa berunding terlebih dahulu dengan perusahaan terkait PHK yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PHK itu kan jalan terakhir ya, jadi disarankan ya komunikasi bipartit dulu, kenapa sih diPHK? Kemudian dirundingkan, kalau disepakati ya berarti oke disepakati, tetapi kalau tidak ya kembali kepada peraturan yang ada," ujarnya.
"(Yang dirundingkan karyawan dan perusahaan) ini maksud surat (form) pengunduran diri ini maksudnya apa, apa hanya formalitas nanti hak-hak saya akan dipenuhi atau tidak. Tetapi jika tidak ada kejelasan sebaiknya jangan ditandatangani," tambahnya
Sebelumnya diberitakan, di media sosial Twitter ramai perbincangan terkait pegawai terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi diminta untuk mengisi formulir pengunduran diri oleh perusahaannya. Hal ini mengundang berbagai reaksi dari warganet.
Awal mula pembicaraan mengenai hal tersebut diawali oleh sebuah tweet dari sebuah akun base.
"Work! Aku kena cut/phk tapi ini disuruh isi gform surat pengunduran diri. Trus pict yg bawah misal ga aku ceklis jadi gabisa dikirim. Baru kali ini si kena phk, apa emg kyk gitu ya harus ngaku kalo seakan2 aku yg mengundurkan diri? Makasih," cuit akun @worksfess, dikutip Selasa (21/2/2023).
(dna/dna)