Heboh di Twitter soal pegawai Moladin yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun diminta mengisi form surat pengunduran diri.
Menanggapi hal tersebut Chief of Goverment Relations and Public Affairs Moladin Hafif Assaf mengungkapkan, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Moladin memastikan telah mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dia menjelaskan sebagai bagian dari proses offboarding, Moladin memberikan Exit Clearance Form kepada karyawan untuk membuat proses offboarding menjadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formulir tersebut merupakan checklist bagi karyawan untuk mengembalikan aset, dokumen serah terima kerja sebelum karyawan tersebut dinyatakan tidak lagi bekerja dengan Moladin. Formulir ini tidak mempengaruhi kompensasi atau hak apa pun yang diatur oleh undang-undang jika hubungan kerja berakhir," ujar dia kepada detikcom, Selasa (21/2/2023).
Hafif mengungkapkan terkait rumor berupa tangkapan layar yang beredar di Twitter tidak mencerminkan proses dan kebijakan aktual dalam Moladin.
"Kami sepenuhnya menghormati hak-hak karyawan dan kami mengonfirmasikan bahwa karyawan yang terkena dampak efisiensi mendapat kompensasi yang adil dan Moladin sepenuhnya mematuhi undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya di Twitter dalam base akun @workfess ada pengirim yang menanyakan terkait form surat pengunduran diri. "Aku kena cut/PHK tapi ini disuruh isi gform surat pengunduran diri. Trus pict yang bawah misal nggak aku ceklis jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini si kena PHK, apa memang kayak gitu ya harus ngaku kalau seakan-akan aku yang mengundurkan diri? Makasih," tulisnya.
(kil/dna)