Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun. Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari kasusnya, berapa nilai total aset yang dimiliki Doni Salmanan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, aset yang dimiliki mulai dari mobil dan motor mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S warna biru, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i coupe M Tech.
Kemudian motor Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau, motor KTM 500 EXC-F Six Days warna orange, motor BMW S 1000 RR, merek Ducati Superleggera V4 dan motor Kawasaki ZX-25R warna biru yang totalnya sampai ratusan miliar.
Selain itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Bandung diduga memiliki saldo rekening hingga Rp 532 miliar. Perkiraan jumlah saldo tersebut terungkap lewat unggahan Instagram dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahannya pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Saat itu, Sahroni mengunggah foto berisi tangkapan layar dengan teks yang menerangkan jumlah total kerugian korban platform investasi bodong Quotex dan total saldo Doni Salmanan hingga Rp 532 miliar. Dia juga memiliki dua unit rumah senilai Rp 20 miliar.
Uang miliaran itu tercatat dalam 20 poin lampiran barang bukti vonis Doni Salmanan. Uang tersebut terdapat dalam buku rekening maupun ATM bank milik Doni Salmanan yang sempat disita polisi pada kasus penipuan aplikasi Quotex.
Simak Video: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara