Pembayaran Restitusi Pajak Tak Bebani APBN
Sabtu, 19 Agu 2006 14:11 WIB
Jakarta -
Rencana pemerintah membayarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk periode 2001-2006 sebesar Rp 10,02 triliun dipastikan tidak akan membebani APBN.Sebab sistem yang dilakukan dalam APBN adalah sistem perhitungan netto. Artinya, penarikan pajak yang dilakukan oleh negara dikurangi dengan pengembalian atau restitusi Pajak Perambahan Nilai (PPN)."Sejak awal kita katakan kalau PPN itu netto, tidak pernah ada pos atau alokasi dan tidak pernah menganggarkan sendiri untuk pengembalian restitusi PPN tersebut," kata Ketua Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerja Sama Internasional (Bapekki) Anggito Abimanyu.Hal itu disampaikan Anggito usai acara Bincang Sabtu Trijaya di Plasa Semanggi, Jakarta, Sabtu (19/8/2006).Pengembalian restitusi PPN dilakukan dalam 1-12 bulan ke depan, dengan syarat dokumen yang diterima telah lengkap dan benar sehingga dinilai sah untuk dilakukan pengembalian restitusi."Selama ini juga begitu, itu memang hak wajib pajak, bukannya tambahan," kata Anggito.Restitusi PPN 2001-2006 senilai Rp 10,02 triliun adalah untuk pembayaran 7.111 tunggakan oleh pemerintah kepada wajib pajak.Dari angka tersebut, restitusi PPN hingga semester I-2006 mencapai Rp 3,565 triliun dari 1.184 tunggakan, yang akan diselesaikan paling lambat 12 bulan ke depan.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































