Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Kertas Leces!

Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Kertas Leces!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2023 17:27 WIB
Infografis daftar BUMN Sakit
Ilustrasi BUMN dibubarkan (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Perusahaan pelat merah PT Kertas Leces (Persero) resmi telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP tersebut dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

Aturan ini diteken langsung oleh Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 dan langsung berlaku di hari yang sama.

Tonton juga Video: Niat Bersih-bersih PSSI, Erick Bandingkan dengan Upaya Benahi BUMN

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads