Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)PT Sucofindo berhasil meraih akreditasi sebagai LPH Utama dengan cakupan wilayah Nasional dan Internasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dengan status sebagai LPH Utama, PT Sucofindo dinyatakan memiliki ruang lingkup kompetensi yang meliputi verifikasi/validasi, inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium bagi produk berupa makanan dan minuman, kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, barang gunaan, serta jasa.
Direktur Utama PT Sucofindo, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, menyebutkan bahwa akreditasi ini membuktikan bahwa LPH Sucofindo telah memenuhi ketentuan standard dan peraturan perundang-undangan Jaminan Produk Halal terkini secara resmi, khususnya dalam memenuhi standard acuan yang digunakan dalam assessment akreditasi, sepertiUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan SNI ISO/IEC 17065:2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, PT Sucofindo telah beroperasi berbasis surat keterangan akreditasi No 110 tahun 2020 sebagai LPH dan penetapan sebagai LPH dari BPJPH berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020. Hari ini telah diakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan terkini," ujar Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam Rapat Pimpinan Nasional PT Sucofindo yang digelar di Bandung, Kamis (23/2/2023).
Dalam Rapimnas bertema 'Akselerasi Pertumbuhan Melalui Transformasi Korporasi dan Integrasi Bisnis', Wigrantoro menyebutkan bahwa sebagai LPH Utama, Sucifindo siap melayani kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan para pelaku usaha, termasuk mendukung pelaku usaha di Jawa Barat.
Ia pun berharap LPH SUCOFINDO mampu mendorong pelaku usaha mengimplementasikan sertifikat halal dan memperluas ke pasar ekspor.
"Selain itu, dengan lingkup peran sebagai LPH Utama untuk cakupan internasional, Sucofindo diharapkan mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk luar," ujarnya.
Wigrantoro menambahkan bahwa PT Sucofindo memiliki berbagai fasilitas dan layanan lengkap, diantaranya adalah layanan digital bernama Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan aplikasi sistem Sihalal BPJPH. Kemudian laboratorium, peralatan uji halal yang mumpuni, serta kualitas SDM yang telah terakreditasi.
Dengan status sebagai LPH Utama, menurutnya, PT Sucofindo memiliki sejumlah tantangan ke depan dan akn fokus dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi, kontribusi nilai tambah, daya saing, dan keberlanjutan industri nasional.
"PT Sucofindo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkelanjutan, dengan terus melakukan transformasi bisnis berbasis teknologi informasi, mencetak beragam inovasi bisnis berbasis digital, dan mengukuhkan diri sebagai Digital TIC (Testing, Inspection, and Certification) Company.Termasuk dalam mendukung layanan industri hijau,PT Sucofindo mampu berperan sebagai lembaga verfikasi dan validasi terhadap informasi gas rumah kaca," katanya.