Dalam kesempatan yang sama,Kepala Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa LPH seperti LPH Sucofindo, merupakan garda terdepan penerbitan sertivikasi halal produk di masyarakat. Pihaknya menargetkan setelah 2024 tidak ada lagi produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan, yang tidak bersertifikat halal.
"LPH Sucofindo merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit halal melalui proses pemeriksaan dan pengujian. Setelah proses audit dan pengujian dari Sucofindo, diteruskan ke fatwa ulama, setelah itu diteruskan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat (halal)," ujarnya.
(fdl/fdl)