Ini Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak!

Ini Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 09:38 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.
Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya/Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya.

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Sri Mulyani mengatakan maka status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini.

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun isi dari aturan tersebut ialah:

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Seperti diketahui, selain terkait kasus penganiayaan, netizen juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat atensi.

Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Atas sorotan masyarakat tersebut, Kemenkeu akhirnya melakukan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Simak Video: Sri Mulyani Bakal Usut Harta Rp 56 M Rafael Alun Trisambodo

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads