Rafael Alun Trisambodo dicopot sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Selain kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, namanya disorot karena hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.
Harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo itu jauh lebih besar dari harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mencapai Rp 14,45 miliar. Lantas, mungkinkah pejabat eselon III seperti Rafael Alun Trisambodo memiliki harta Rp 56 miliar?
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Mungkin saja Rafael Alun Trisambodo memiliki bisnis sampingan atau mendapat warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita nggak bisa gebyah-uyah (menyamaratakan) ya. Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu," kata Awan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Terkait hal itu, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang melakukan pemeriksaan mengenai asal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu yang kita cek intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain, kan gitu," jelasnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terkait kepemilikan Rubicon. Mobil itu sebelumnya dipakai anak Rafael Alun Trisambodo untuk mendatangi korban penganiayaan, lalu diketahui memiliki pelat ganda dan belum bayar pajak.
Awan meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan."Berapa lama tergantung nanti, kan kalau berkembang kita akan lanjutkan terus. Biasanya si (pemeriksaan) ya, bisa, tergantung lah, bisa 5 hari," imbuhnya.
Simak Video: Sri Mulyani Respons Ramai Warga Ogah Lapor SPT Buntut Kasus Mario Dandy