Rafael Alun Trisambodo dicopot dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini merupakan buntut dari kasus pamer harta dan penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Meski sudah dicopot dari jabatan, diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo masih menyandang status ASN. Artinya yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji pokok meski tidak lagi menjabat.
Pemberian gaji itu akan tetap dilakukan sampai Rafael diberhentikan. Masih berstatus ASN dan menerima gaji, memang berapa besaran gaji yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama termasuk Rafael Alun Trisambodo, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200
Namun, yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.
Adapun Rafael sendiri merupakan salah satu pegawai di institusi yang memiliki tunjangan besar, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Namun perlu diingat bahwa Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah tidak lagi dapat menerima tunjangan kinerja. Sebab sebagaimana diketahui dirinya sudah dicopot dari jabatannya.
Simak Video 'Kekayaan Rafael Alun Rp 56 M Beda Tipis dengan Sri Mulyani Rp 58 M':