Untuk mengurangi angka kecelakaan, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak melewati perlintasan sebidang. Pertama, perhatikan adanya alarm yang berbunyi.
"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Adapun aturan menyangkut tata cara pengguna jalan ketika akan melintasi perlintasan sebidang tertera dalam UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pengendara wajib berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga, serta tengok kiri-kanan. Apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.
Selanjutnya, apabila terjadi kemacetan, pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
Tidak hanya itu, Joni menambahkan, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Joni mengatakan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
"KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan," tutup Joni.
(fdl/fdl)