13 Ribu Pegawainya Tak Lapor Harta, Sri Mulyani: Tak Semua Wajib Lapor LHKPN

13 Ribu Pegawainya Tak Lapor Harta, Sri Mulyani: Tak Semua Wajib Lapor LHKPN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 25 Feb 2023 21:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengalokasian dana kelurahan awalnya mencuat saat rapat pemerintah dengan walikota, pemerintah daerah dan DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.

Melalui salah satu unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, Sri Mulyani menilai hal tersebut bukan berarti pegawai Kemenkeu tidak patuh dalam melaporkan hartanya.

Sri Mulyani menjelaskan, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai wajib melaporkan hartanya ke LHKPN, melainkan hanya pegawai yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 83 tahun 2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," tegasnya, lewat keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Di lingkungan Kemenkeu, jumlah yang masuk dalam Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melapor LHKPN tetap wajib melaporkan harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Kemudian Sri Mulyani menjelaskan, pada 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasikan dengan ALPHA sehingga pada wajib lapor LHKPN cukup melaporkannya 1 kali. Adapun pada rentang 2017-2021 tingkat kepatuhannya mencapai 100%. Pada kala itu, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.

Sementara untuk pelaporan 2022, proses masih terus berjalan sampai 31 Maret 2023. Sri Mulyani menyampaikan, statusnya hingga 23 Februari 2023 yakni sebanyak 18.306 atau 56,87% pegawai Kemenkeu telah melapor, sementara 43,13% sisanya atau sebanyak 13.885 belum melapor.

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu mewajibkan para pegawainya melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal dari tenggat waktunya, yakni sebelum tanggal 28 Februari 2023.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%!" tegas Sri Mulyani.

"Ayo! Awasi, laporkan, dan proses hukum mereka yang korupsi dan menyeleweng! Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, bersih dan benar! Jaga dan awasi bersama Kemenkeu!" sambungnya.

Tonton juga Video: Mahfud Md: Kalau Benar LHKPN Ayah Mario Dandy Tak Masuk Akal, Selidiki!

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads