Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rafael Alun, Berpeluang Ditolak

Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rafael Alun, Berpeluang Ditolak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 15:50 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Foto: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat pengunduran diri resmi Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengunduran diri baru disampaikannya melalui surat terbuka yang beredar pada Jumat (24/2).

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan terdapat proses dalam sebuah pengunduran diri. Jika pihaknya sudah menerima surat mundur dari Rafael Alun Trisambodo, tidak semata-mata akan langsung diterima.

"Mengundurkan diri kan harus ada formalnya. Kemarin kan disampaikan secara terbuka, tapi belum kita terima secara formal. Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak. Kita lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ," kata Frans kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frans menyebut tidak menutup kemungkinan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo akan ditolak atau ditunda sampai segala pemeriksaan yang sedang dijalaninya selesai.

"Tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya itu diterima, akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia. Sampai nanti ada kejelasan baru kita putuskan apakah diterima atau tidak, tapi ada proses di antara itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Ya bisa jadi, bukan ditolak tapi ditunda istilahnya sampai pemeriksaannya selesai," tambahnya.

Frans membenarkan bahwa secara aturan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin tidak boleh mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Seperti diketahui, saat ini Rafael Alun Trisambodo sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pejabat pajak yang baru dicopot itu sedang diperiksa keaslian kekayaannya.

Dalam memeriksa kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain, kan gitu. Nggak sampai di situ, kita juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK dan PPATK," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo memang menjadi sorotan karena jumlahnya mencapai Rp 56.104.350.289 sekelas pejabat pajak eselon III. Kekayaannya itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.




(aid/zlf)

Hide Ads