Pemerintah Keluarkan 4 Aturan Percepatan Energi Alternatif

Pemerintah Keluarkan 4 Aturan Percepatan Energi Alternatif

- detikFinance
Selasa, 22 Agu 2006 10:44 WIB
Jakarta - Pemerintah semakin serius mengembangkan energi alternatif. Percepatan pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN) kini ditopang oleh empat landasan hukum.Empat peraturan tersebut adalah pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.Kedua, Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN.Ketiga, Inpres No.2 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan batu bara yang dicairkan sebagai bahan bakar lain. Keempat, Keputusan Presiden (Keppres) No.10 tahun 2006 tentang Tim Nasional pengembangan BBN untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.Demikian disampaikan oleh Deputi III Menko Perekonomian Wimpy S Tjetjep dalam acara pencanangan perdana program aksi dan penyediaan energi alternatif di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/8/2006).Menurut Wimpy, Kantor Kementerian Perekonomian bertindak sebagai koordinator program aksi dengan mencanangkan lima program yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2006-2009.Kelima program aksi tersebut adalah pertama, program substitusi (pengganti) BBM untuk rumah tangga dan industri kecil.Kedua, program substitusi BBM untuk transportasi. Ketiga, program substitusi BBM untuk sektor industri menengah dan besar. Keempat, program percepatan pembangunan pembangkit listrik non BBM. Kelima, program pencairan batubara.Wimpy menjelaskan, kelima program tersebut secara bertahap mulai dilakukan tahun 2006 yang difokuskan pada program aksi substitusi solar dengan biodiesel, dilanjutkan program aksi substitusi premiun dengan bahan bakar gas (BBG). Progran aksi substitusi minyak tanah dengan briket batubara. Kemudian program aksi perintisan pencairan batubara, dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat komersialisasi pencairan batubara.Program-program aksi tersebut akan dilakasanakan bersama dengan 19 kementerian atau lembaga terkait di antaranya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Negara BUMN, Departemen Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perkeonomian dan Bappenas. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads