Daftar Negara dengan Perpajakan Terbaik di Dunia, RI Masuk?

Daftar Negara dengan Perpajakan Terbaik di Dunia, RI Masuk?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 21:24 WIB
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren
Ilustrasi program amnesti pajak di Indonesia.Foto: Muhammad Damar Wicaksono
Jakarta -

The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memiliki daftar negara yang perpajakannya paling baik.

Dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (27/2/2023), Estonia merupakan negara yang memiliki kode pajak terbaik. Bahkan Estonia berada di atas Amerika Serikat (AS), Jepang dan Inggris.

Tax Foundation menyebut Estonia saat ini memiliki tarif pajak hingga 20% dari pendapatan perusahaan dari laba yang didistribusikan. Estonia juga memberlakukan pajak 20% untuk pendapatan orang pribadi dan ini tak berlaku untuk dividen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem pajak Estonia untuk properti berlaku untuk nilai tanah dan bukan nilai propertinya atau modal riil. Bahkan Estonia juga punya sistem pajak teritorial yang bisa membebaskan 100% keuntungan luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik.

Sesuai dengan International Tax Competitiveness Index (ITCI) negara -negara diukur sistem perpajakannya mulai dari daya saing dan netralitas.

ADVERTISEMENT

Pelaku usaha akan mencari negara yang tarif pajak investasinya lebih rendah. Hal ini demi keuntungan atau imbal hasil yang lebih besar.

Adapun, dari 38 peringkat ITCI, ternyata tidak ada nama Indonesia. Indonesia tidak tercantum di dalam indeks tersebut. Adapun, daftar negara yang menempati 10 besar ITCI sebagai berikut:

1. Estonia
2. Latvia
3. Selandia Baru
4. Swiss
5. Republik Ceko
6. Luxembourg
7. Hungaria
8. Lithuania
9. Turki
10. Israel

Berita selengkapnya langsung klik di sini

(kil/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads