Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto digugat oleh Pontjo Sutowo. Gugatn terkait hak kelola lahan di kawasan Senayan.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Selasa (28/2/2023), dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Anak mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Ibnu Sutowo itu meminta tergugat mencabut sejumlah keputusan pertanahan
"Mewajibkan atau memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan, Tertanggal 15 AGUSTUS 1989," bunyi petitium tersebut, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pontjo juga meminta tergugat mencabut keputusan di daftar lampiran dalam keputusan tersebut khusus untuk nomor urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan (HGB) Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co yang berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tidak hanya itu, Pontjo meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan perubahan data atau perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi. Pontjo juga meminta tergugat, dalam hal ini Hadi Tjahjanto untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," bunyi poin berikutnya dalam pentitium tersebut.
detikcom telah mencoba menghubungi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Humas Kementerian ATR/BPN Nur Adhani untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan belum memberikan respon.
Tonton juga Video: Status Tersangka Pejabat Disdikpora Kulon Progo Gugur di Kasus GOR Cangkring