Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali kepergok memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Usai ramai pejabat pajak dengan motor gede (moge), kini giliran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi sorotan.
Pejabat DJBC yang dimaksud adalah Eko Darmanto, yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial @Eko_Darmanto_BC.
Namun saat ditelusuri detikcom, akun tersebut sudah hilang atau deactivate. Meski akun tersebut sudah hilang, banyak beredar hasil tangkapan layar yang menunjukkan unggahan Eko Darmanto berisi motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, diketahui bahwa Ditjen Bea Cukai adalah direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Kemenkeu). Sebagai seorang PNS, para pegawai Bea dan Cukai ini berhat menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 - 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200
Selain itu, sebagai abdi negara, Eko juga berhat menerima sejumlah tunjangan pokok seperti salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Adapun Eko Darmanto merupakan salah satu pegawai dari DJBC Kemenkeu. Dengan begitu, besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Pasal 2 perpres tersebut mengatur bahwa tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenkeu.
Berikut besaran tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu:
Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000,00
Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000,00
Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000,00
Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000,00
Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000,00
Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000,00
Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000,00
Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000,00
Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000,00
Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000,00
Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000,00
Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000,00
Kelas jabatan 15: Rp 7.474.000,00
Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000,00
Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000,00
Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000,00
Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000,00
Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000,00
Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000,00
Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000,00
Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000,00
Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000,00
Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000,00
Kelas jabatan 4: Rp 2.755.000,00
Kelas jabatan 3: Rp 2.755.000,00
Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000,00
Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000,00
Demikian informasi terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS Bea Cukai, termasuk Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tonton juga Video: Penampakan Rafael Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK