Ombudsman telah melapor ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian maladministrasi putusan pengadilan yang belum dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Ombudsman telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait, tetapi hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti.
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menuturkan, Ombudsman telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 001/RM.03.01/IX/2022 mengenai tindakan maladministrasi atas belum dilaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat ini sudah dikeluarkan sejak 13 September 2022.
"Ada sekitar 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najih melanjutkan bahwa seharusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ombudsman pasal 38 ayat 1, terlapor dan atas terlapor wajib melaksanakan dalam 60 hari sejak rekomendasi diterima. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut masih belum dilaksanakan.
Najih mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat tertulis dari Menteri Keuangan yang isinya implementasi rekomendasi Ombudsman masih menunggu review atas putusan-putusan pengadilan oleh tim pemenuhan kewajiban negara. Surat tersebut bernomor S.303/MK.1/2022 tertanggal 11 desember 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Namun, alasan penundaan tersebut tidak dapat diterima karena putusan pengadilan yang termuat dalam surat rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum yang terikat. Bahkan, putusan tersebut sudah terjadi sejak 5 tahun yang lalu.
"Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait rekomendasi Ombudsman tersebut," tuturnya.
Najih juga mengatakan bahwa dari 9 putusan tersebut, jika kerugiannya diakumulasi bisa mencapai ratusan miliar.
"Dari 9 putusan itu kalau diakumulasi ada di angka Rp 258,6 miliar. Namun, di dalam pelaksanaannya tentu kalau Kementerian Keuangan nanti dalam pola merespon dari 9 putusan tersebut bisa dalam keputusan-keputusan yang sejalan dengan pengadilan atau mempunyai pandangan yang berbeda," ungkapnya.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu berharap bahwa DPR dan Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah-langkah untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi para pelapor.
"Kami menyampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI agar dapat memerintahkan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman oleh terlapor. Apabila tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku hendaknya dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
(dna/dna)