Wamenkeu: LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Disetor 99%

Wamenkeu: LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Disetor 99%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Mar 2023 17:31 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Market Outlook 2020 Mandiri Privete
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kemenkeu sudah disetor sebanyak 99%. Sebelumnya, muncul isu 13.000 pegawai Kemenkeu belum menyetor laporan LHKPN.

Suahasil menjelaskan pada dasarnya LHKPN sendiri disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pada 31 Maret tiap tahunnya. Namun, jajaran Kemenkeu sendiri mewajibkan pegawainya untuk menyetor LHKPN paling lambat 28 Februari.

"Per kemarin untuk wajib lapor LHKPN sudah selesai 99,99% wajib lapor LHKPN di Kemenkeu. Wajib lapor ini sebulan lebih awal dari deadline KPK. Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir untuk disiplin pegawai dan tidak menumpuk di Maret," ungkap Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga mewajibkan pegawainya yang tidak wajin lapor LHKPN untuk melaporkan hartanya di sistem internal Kemenkeu bernama Alpha (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan).

"Sistem data Kementerian Keuangan Alpha ini akan terkoneksi dengan sistem data di KPK dan kita kerja sama baik," ujar Suahasil.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Suahasil menegaskan bagi pegawai yang belum melaporkan LHKPN dan Alpha akan dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan.

"Gunakan sistem tadi 3 line of defense, pertama dipanggil kepala kantor, diberitahu disuruh perbaiki, kalau nggak akan dipanggil unit kepatuhan Direktorat Jenderal, kemudian baru Inspektorat Jenderal," kata Suahasil.

Tonton juga Video: Rafael Alun Disebut Punya Saham di 6 Perusahaan, 2 atas Nama Istri

[Gambas:Video 20detik]



(hal/hns)

Hide Ads