Pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai abdi negara tidak diterima oleh Kementerian Keuangan. Meski saat ini Rafael Alun sudah dicopot dari jabatannya, namun pengunduran dirinya sebagai PNS ditolak oleh Kementerian Keuangan.
Penolakan ini dilakukan karena Rafael masih melakukan pemeriksaan mendalam di internal Kementerian Keuangan imbas dari kasus pamer harta dan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Awalnya, Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya viral di media sosial. Sejurus dengan itu, gaya hidup mewah Rafael dan keluarganya ikut-ikutan terekspos di ranah publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Rafael Alun memiliki banyak sekali harta yang tidak dilaporkan sebagai pejabat publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berang.
Rafael pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II setelah kasusnya jadi perbincangan publik. Pengumuman pencopotan jabatan itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga langsung meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengecek harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jendreral mengcek harta kekayaan dari saudara RAT. Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jendreral kepada yang bersangkutan," lanjut Sri Mulyani.
Di hari yang sama, Rafael menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya. Rafael menyatakan undur diri sebagai ASN mulai Jumat 24 Februari 2023.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael.
Pengunduran Diri Ditolak
Kini pengunduran diri yang diajukan Rafael ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo.
Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.
Namun, karena Rafael Alun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan maka kementerian menolak pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil.
Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," papar Suahasil.
(hal/das)