Terungkap! Alasan Tukin PNS Pajak Paling Tinggi dari yang Lain

Terungkap! Alasan Tukin PNS Pajak Paling Tinggi dari yang Lain

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2023 14:24 WIB
Gaji PNS Pajak
Ilustrasi/Foto: Gaji PNS Pajak (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tukin PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain itu rasional. Pasalnya mereka harus mengumpulkan penerimaan pajak yang targetnya terus naik.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan latar belakang tukin PNS pajak paling tinggi guna memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak. Juga untuk mencegah dari kasus suap.

"Seingat saya dulu memang salah satunya karena tantangan kenaikan pajak yang cukup tinggi sehingga supaya itu bisa tercapai, optimal, diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan juga supaya tidak timbul kongkalikong atau permainan, selain juga semangat untuk bekerja sehingga bisa mencapai target," kata Prastowo di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya rasa dengan target yang semakin tinggi Rp 1.700 triliun, itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi," tambahnya.

Menurutnya, tukin yang besar terbukti meningkatkan kinerja PNS pajak. Hal itu terlihat dalam penerimaan pajak yang sudah 2 tahun tercapai melebihi target.

ADVERTISEMENT

"Kita pastikan Kemenkeu, Ditjen Pajak selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas, bahkan dalam 2 tahun terakhir target pajak tercapai. Itu kan suatu alasan yang kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik, yaitu penerimaan pajak yang tercapai," ucap Prastowo.

Prastowo meminta besaran tukin PNS pajak tidak dikaitkan dengan masalah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini. Lebih tepat menurutnya adalah memperbaiki sistem pengawasan di internal.

"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang mengevaluasi. Dari sisi kami lebih baik lakukan perbaikan, penguatan sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak pun bisa kita amankan," tandasnya.

Sebagai informasi, tukin PNS pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut besarannya:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

(aid/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads