Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir saat ingin melapor, karna Kemenkeu sendiri telah berkomitmen untuk merahasiakan pelapor sebagai whistleblower.
"Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan," tegas Kemenkeu dalam situsnya, sebagaimana dikutip detikcom Jumat (3/3/2023).
Berikut cara melapor pegawai Kemenkeu melalui WiSe (Whistleblowing System):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masuk ke https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
3. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
4. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"
6. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan dengan cara:
- Baca petunjuk untuk menyertakan lampiran,
- klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
8. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
9. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
- Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
- Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
- Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam Form Pengaduan, apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
(dna/dna)