AS Godog RUU 'Anti' TikTok cs

AS Godog RUU 'Anti' TikTok cs

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Mar 2023 08:57 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

Para senator Amerika Serikat (AS) akan meluncurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) bipartisan yang akan secara resmi melarang teknologi asing beroperasi di sana, seperti media sosial TikTok.

TikTok merupakan platform berbagi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 100 juta orang Amerika. Kekhawatiran privasi data telah muncul karena perusahaan induknya, ByteDance, merupakan perusahaan asal China yang dimiliki secara pribadi.

Ketua Komite Intelijen Senat Mark Warner mengatakan, dirinya sedang mengerjakan RUU tersebut bersama dengan Senator John Thune. Ia merasa prihatin dengan jenis konten yang dilihat orang Amerika di TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengambil data dari orang Amerika, bukan menyimpannya dengan aman, tetapi yang lebih membuat saya khawatir dengan TikTok adalah ini bisa menjadi alat propaganda," katanya kepada Fox News Sunday, dikutip dari CNBC, Senin (6/3/2023).

Undang-undang ini muncul setelah Komite Urusan Luar Negeri DPR AS melaksanakan pemungutan suara untuk membentuk RUU yang akan memberi Presiden AS Joe Biden wewenang melarang TikTok. Keputusan ini disahkan dengan hasil suara 24-16 yang dikendalikan Partai Republik, dengan dukungan GOP dan tidak ada suara dari Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

Meski undang-undang ini telah diajukan ke komite minggu lalu, pembuat undang-undang masih harus menempuh jalan panjang sebelum larangan nyata dapat diterapkan. Pertama, dengan asumsi RUU ini lolos dari DPR yang dikuasai Republik, Senat mayoritas Demokrat tetap harus mengesahkan beberapa versinya.

Kondisi ini akan menjadi tantangan tersendiri berdasarkan penolakan yang telah disuarakan oleh beberapa Demokrat. Jika RUU telah disetujui Senat, Biden masih perlu memutuskan apakah akan menolak atau menandatanganinya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya seluruh staf instansi pemerintah AS sudah diperintahkan menghapus aplikasi perusahaan China dari semua perangkat digital mereka dalam waktu 30 hari, karena kekhawatiran terhadap keamanan nasional, mulai dari dituduh sebagai alat mata-mata hingga alat cuci otak. Langkah serupa telah diambil oleh Kanada dan Uni Eropa.

Beberapa gubernur telah menghapus aplikasi tersebut dari jaringan komputer negara bagian, termasuk di universitas negeri. Senator Josh Hawley juga memperbarui seruan untuk pelarangan total secara nasional pada bulan Januari.

Ketegangan antara TikTok dengan para pejabat AS ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump juga sempat menyatakan niatan untuk melarang aplikasi tersebut melalui langkah eksekutif pada tahun 2020 silam.

Perdebatan tersebut sebagian besar reda dan akhirnya tenggelam pada 2021, ketika Presiden Joe Biden membatalkan kebijakan Donald Trump. Tapi kini, TikTok menghadapi ancaman serupa. Sekarang taruhannya lebih besar.

Pada era pemerintahan Donald Trump tiga tahun lalu, TikTok telah diunduh sekitar 800 juta kali di seluruh dunia. Saat ini jumlahnya 3,5 miliar unduhan, menurut perusahaan analis aplikasi Sensor Tower.

Tonton juga Video: BPOM AS Tolak Uji Coba Tanam Chip Otak Milik Elon Musk

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads