Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat banyak pejabat Kementerian/Lembaga rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khusus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada 39 pejabat.
Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan pihaknya melakukan uji petik pada 243 komisaris di seluruh BUMN. Hasilnya terdapat minimal 95 merupakan aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan.
"Pada 2023 Seknas Fitra melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN," kata Gulfino dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Sayangnya Gulfino belum bisa merinci kementerian/lembaga mana saja yang pejabatnya rangkap jabatan selain Kemenkeu. Terkait hal ini disebut akan diinfokan kemudian.
"Untuk sementara kita fokusnya di Kemenkeu. Lalu kementerian mana terbanyak, kami akan update lagi di sesi berikutnya karena kami perlu uji triangulasi supaya hasilnya valid," tuturnya.
Seknas Fitra menilai pejabat negara yang merangkap komisaris telah melanggar regulasi sehingga kebijakan ini harus dievaluasi kembali. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pasal 17 huruf a, adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," bebernya.
Aturan pejabat negara dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 33 ayat (2) yang berbunyi "Anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selama ini pejabat negara merangkap komisaris hanya diperbolehkan dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Namun hal itu dinilai tidak berlaku karena tingkatannya lebih rendah dari undang-undang.
"Perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori, dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," jelasnya.
"Berdasarkan asas tersebut Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertegangan," tambahnya.
Oleh karena itu, Seknas Fitra meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencabut aturan tersebut dan mendorong keterbukaan dalam proses rekrutmen/pengangkatan Komisaris BUMN untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja.
"Menteri BUMN (harus) mencabut regulasi yang menciptakan ketidakpastian dalam pelarangan rangkap jabatan," tandasnya.
(aid/das)