SBY Sarankan Obligasi Daerah Diinvestasikan ke Infrastruktur
Rabu, 23 Agu 2006 15:40 WIB
Jakarta - Untuk membiayai infrastruktur, pemerintah daerah dalam waktu dekat dapat menerbitkan obligasi untuk menjaring dana dari masyarakat. Namun penerbitan obligasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sebaiknya diinvestasikan ke proyek infrastruktur.Hal tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato kebijakan pembangunan daerah dalam sidang paripurna DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2006)."Kesempatan untk menghimpun dana sendiri melalui obligasi masyarakat untuk pembangunan proyek infrastruktur bernilai ekonomis pada waktunya akan dibuka dengan prinsip kehati-hatian," ujar SBY.SBY mengharapkan selain dari obligasi, dana yang tersedia dalam APBD selain untuk pelayanan kesejahteraan rakyat perlu juga diinvestasikan kepada proyek infrastruktur. Pemerintah pada tahun 2007 mengalokasikan belanja Rp 66,1 triliun untuk memperbaiki sarana dan prasarana fisik penunjang investasi. Pembangunan sarana dan prasarana fisik diwujudkan dalam bentuk peningkatan belanja modal yang akan dipergunakan untuk investasi sarana dan prasarana pembangunan antara lain dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan serta modal fisik lainnya.Untuk perbaikan infrastruktur juga disiapkan dana sebesar Rp 30 triliun, yang akan disalurkan melalui Departemen PU dan Dephub. Dana itu untuk merehabilitasi dan membangun jaringan jalan negara, irigasi dan pembangunan jaringan kereta api.Menanggapi penerbitan obigasi daerah untuk infrastruktur, Ketua Panitia Ad Hoc IV DPD Antony Charles Sunarjo mengatakan, dalam penerbitan obligasi ada batasan-batasan tertentu. "Memang itu kita kejar. Tapi ada batasan-batasannya. Jadi hanya boleh pinjaman, tetapi lewat pemerintah pusat. Dibatasi jumlahnya, hanya boleh sekian persen dari APBD," ujarnya.Ketentuan mengenai penerbitan obligasi ini akan segera dikeluarkan. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, untuk penerbitan obligasi daerah harus disesuaikan dengan mekanisme defisit anggaran. "Kalau obligasi daerah masih kita atur dengan mekanisme defisit. Kan sudah ada aturan yang lebih detail mengenai hal itu," tambahnya.
(qom/)