Pejabat Tak Lapor LHKPN Sanksinya Ringan, KPK Mau Bikin Aturan Rampas Harta

Pejabat Tak Lapor LHKPN Sanksinya Ringan, KPK Mau Bikin Aturan Rampas Harta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 12:24 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sejauh ini masih banyak pejabat negara yang belum terbuka dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal ini terjadi karena tidak ada sanksi yang tegas untuk menindak pejabat negara yang 'main-main' dalam laporan LHKPN.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini perlu adanya penyempurnaan regulasi untuk mengatur pelaporan LHKPN. Menurutnya, apabila ada pejabat yang terbukti tidak jujur pada LHKPN, ataupun sama sekali tak melapor LHKPN harusnya bisa ditindak dengan tegas. Misalnya ditindak dengan perampasan aset ataupun sanksi berat pidana.

"Memang perlu penyempurnaan regulasi terkait LHKPN ini salah satunya adanya UU perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik dan juga sanksi pidana. Kalau ini ada, ini bakal jadi game changer bagi pencegahan dan penindakan tindakan korupsi," ujar Isnaini dalam Podcast Cermati Ditjen Pajak Kemenkeu yang disiarkan virtual, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, Rancangan UU yang memberikan wewenang pemberian sanksi kepada KPK ini sudah masuk pembahasannya di DPR. Dia tak menjelaskan kapan targetnya beleid itu diketok palu.

Cuma yang jelas, dengan aturan itu bila ada pejabat yang kekayaannya tak sesuai dengan profil penghasilan dan terbukti ada aliran dana menyimpang, KPK bisa langsung merampas hartanya.

"Kalau ada UU ini maka negara bisa merampas harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan dari penyelenggara tersebut," kata Isnaini.

Lebih lanjut selama ini, Isnaini mengatakan penindakan LHKPN hanya bisa dilakukan dengan perkara tidak melaporkan LHKPN. Hal itu pun cuma bisa dilakukan pada instansi yang pejabatnya tak melapor LHKPN.

Sanksinya pun dinilai Isnaini tak berat-berat amat, cuma sanksi administratif. Paling berat cuma dihentikan dadi jabatannya saja.

"Kalau dia PNS, tahun 2021 kan telah terbit PP 94 tentang disipilin PNS. Di situ dinyatakan kalau seorang pejabat fungsional dan administrator tak laporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi pratama atau madya jika tak laporkan harta kekayaan akan dikenakan sanksi berat, penurunan jabatan atau dihentikan dari jabatannya," ungkap Isnaini.

Sementara untuk pejabat BUMN atau BUMD menurutnya hukuman dan sanksi diserahkan ke masing-masing perusahaan. "Di Kluster BUMN BUMD kami serahkan aturan secara internal apa yang dikenakan ke pegawainya," katanya.




(hal/zlf)

Hide Ads