Diperiksa KPK Hari Ini, Intip Lagi Gaji dan Tunjangan Eks Kepala Bea Cukai DIY

Diperiksa KPK Hari Ini, Intip Lagi Gaji dan Tunjangan Eks Kepala Bea Cukai DIY

Ahmad Syahri Wijayanto - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 13:30 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Eko bakal diperiksa soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang din
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK hari ini, usai jabatannya dicopot pada Kamis 2 Maret 2023 lalu. Pemanggilan itu karena KPK heran terhadap aset kekayaan Eko Darmanto. Ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan penghasilan Eko Darmanto Rp 500 juta/tahun dan memiliki sejumlah mobil antik, tetapi utangnya banyak yakni sebesar Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/3/2023), Eko terakhir kali melaporkan harta kekayaanya pada 15 Februari 2022 untuk periodik 2021, tercatat harta kekayaan Eko mencapai Rp 9 miliar. Lantas berapa gaji Eko selama menjabat sebagai kepala bea cukai jogja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pegawai di Bea dan Cukai juga berhat menerima sejumlah tunjangan pokok seperti salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.

Adapun Eko Darmanto merupakan salah satu pegawai dari DJBC Kemenkeu. Dengan begitu, besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu ini dapat menerima Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi (27), berhak membawa pulang tukin sebesar Rp 46.950.000.

Namun perlu diingat bahwa Eko Darmanto sendiri sudah tidak lagi dapat menerima tunjangan kinerja. Sebab sebagaimana diketahui dirinya sudah dicopot dari jabatannya.

Lihat juga Video: Alasan KPK Periksa LHKPN Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads