Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan usai Kemenkeu melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).
Awan menyebut saat ini pemecatan Rafael Alun sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN, dipecat. (Dipecat mulai kapan) nanti tunggu SK pemecatan," ujar Awan.
Belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, lantas apa saja sih kelakuan yang bisa membuat PNS dipecat?
Perlu diketahui, ketentuan mengenai larangan, kewajiban, dan hukum disiplin bagi PNS ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan ini ditegaskan PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak boleh melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.
Setidaknya terdapat 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS. Jika PNS tidak menaatinya, maka akan dijatuhi hukuman disiplin hingga sanksi pemberhentian seperti yang dialami Rafael Alun.
Berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, berikut daftar larangan untuk para PNS:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 14 aturan tersebut, terdapat beberapa pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat untuk PNS:
a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e;
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
f. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
g. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k;
h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Simak Video: KPK Tingkatkan Kasus LHKPN Rafael Alun Trisambodo ke Penyelidikan!