Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan secara resmi pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dasar pemecatan ini diberlakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yang tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata dia dalam kesempatan tersebut, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim investigasi juga menemukan ada banyak harta kekayaan yang dimiliki namun tidak dilaporkan dengan lengkap.
"Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu," tegas dia.
Sebelum pemecatan sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pencopotan ini dilakukan imbas derasnya sorotan khalayak terhadap kekayaan mantan pejabat pajak itu yang dianggap tak wajar. Pencopotan juga dilakukan agar Rafael bisa menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya.
Berkenaan dengan itu, sebelumnya Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) menemukan adanya bukti pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan kepada detikcom, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Simak Video: Babak Baru Kasus LHKPN Rafael Alun, Dugaan Korupsi Diselidiki KPK