Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari Kementerian Keuangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan dengan dipecatnya Rafael Alun sebagai ASN, maka ia tidak akan mendapat uang pensiun. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima Rafael Alun.
"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafael Alun sendiri dipecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebagai ASN.
Selain itu, Rafael Alun juga dinilai tak pantas menjadi ASN karena memiliki gaya hidup yang berlebihan.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yang tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata dia.
Lihat Video: Babak Baru Kasus LHKPN Rafael Alun, Dugaan Korupsi Diselidiki KPK