Banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan komisaris BUMN jadi sorotan. Diberitakan sebelumnya, ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, hal itu bukan terjadi saat ini saja tapi dari dulu. Dia menjelaskan Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN mengamanatkan hal tersebut.
"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah.
"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," paparnya.
Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang. Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan.
"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," jelasnya.
Laporan pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Alasan Kemenkeu Pecat Rafael Alun: Tak Bayar Pajak-Aset Atas Nama Afiliasi