Berdasarkan hasil pengamatan Dede, ia menemukan banyak importir yang akhirnya melakukan "kong kali kong" dengan pegawai Bea dan Cukai untuk menyelundupkan sejumlah barang mewah.
Adapun modus yang banyak digunakan dalam penyelundupan barang mewah ini, importir mengimport barang tetapi yang dicantumkan dalam dokumen importnya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengamatan kami di lapangan, kami menemukan Apabila sudah 'terkondiskan' dengan oknum petugas bea cukai maka barang ilegal ini dengan lancar bisa masuk dan dapat digunakan di dalam negeri," jelas Dede lagi.
Namun menurutnya, ketika sesekali terjadi "temuan" atas penyelundupan itu, maka dengan mudahnya importir menyatakan bahwa oleh pengirim barang yang dikirim salah tidak sesuai dokumen pesanan, maka importir tinggal melakukan re-export ke pengirim tanpa dikenakan sanksi apapun.
Hal inilah yang menurut Dede menjadi salah satu penyebab yang membuat penyelundupan marak dilakukan. Untuk itu, Dede meminta agar aparat penegak hukum dapat dengan tegas menerapkan sanksi pidana kepada para importir dan oknum bea cukai yang nakal ini.
"Menurut kami aparat penegak hukum harus tegas menerapkan sanksi pidana kepada importir dan oknum bea cukai yang terlibat, sehingga tercipa ekosistem niaga yang sehat tanpa ada tendensi apapun." Pungkasnya.
(fdl/fdl)