Konflik di Perumahan Elit Pluit Masuk Babak Baru

Konflik di Perumahan Elit Pluit Masuk Babak Baru

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 13:39 WIB
Perumahan Ahok di Pantai Mutiara, Pluit nampak sepi penjagaan polisi. Tak terlihat polisi berjaga di pintu masuk perumahan tersebut.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kisruh di kawasan perumahan elit Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara memasuki babak baru. Awalnya masalah ini bermula dari sengketa warga dengan developer perumahan terkait dengan lahan. Permasalahan ini ramai saat RW yang menjabat kala bernama Santoso Halim diberhentikan mendadak karena bicara dugaan pungli.

Pada Desember tahun lalu, sempat terjadi kericuhan ketika warga mempertanyakan pemberhentian RW tersebut. Kini kericuhan kembali terjadi pada Rabu (8/03/2023) malam hari ketika warga mendatangi kantor RW 016 saat mengadakan rapat terkait pemilihan RW baru.

"Hak untuk memilih ketua RW adalah haknya musyawarah RW," kata salah satu ketua RT di Pantai Mutiara Andoko, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Ketua RW 016 di Pantai Mutiara saat ini dijabat oleh Caretaker M Djahruddin yang merupakan Sekretaris Lurah Pluit. Pengurus RW pimpinan Caretaker M Djahruddin tersebut akan segera berakhir masa jabatannya pada 14 Maret 2023 ini.

Untuk itu, kataAndoko, warga telah membentuk Musyawarah RW sesuai dengan pergub No 22 Tahun 2022 dengan musyawarah mufakat di hadiri oleh ratusan warga dan telah disahkan di depan notaris. Andoko meminta pengesahan hasil Musyawarah RW yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2023 tentang Panitia pemilihan Ketua RW 016 ke Lurah Pluit.

ADVERTISEMENT

Namun, Lurah Sumarno dikabarkan menolak untuk mengesahkan Panitia pemilihan Ketua RW hasil Musyawarah RW tersebut.

"Ini katanya panitia (pemilihan RW) disahkan oleh notaris, itu dibilang salah, harusnya oleh lurah. Saya menjelaskan bahwa notaris hanya mensahkan musyawarah RW, makanya kami kirim surat untuk pengesahan panitia pemilihan RW. Ditolak, nggak mau," kata Andoko.

Ratusan warga Pantai Mutiara yang datang pada Rabu malam kemarin tidak diperbolehkan masuk. "Rapat hari ini nggak sah untuk menentukan panitia. Tidak mencukupi apa yang diminta dari Pergub 2022 untuk panitia pemilihan Ketua RW, lagipula sudah terbentuk tanggal 26 Februari 2023 kenapa harus dibentuk lagi?" kata Andoko.

Ia menambahkan, jika mempertimbangkan Pasal 1 ayat 4 Pergub tahun 2022, pembentukan panitia pemilihan Ketua RW yang menaungi 16 RT tersebut harus mengundang sedikitnya 100 orang representasi dari tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW di daerah tersebut

"Tadi, hanya ada paling 20 orang, gak sah dong saya bilang. Gak bisa mereka semena-mena mereka mengambil keputusan. Kami hanya meminta Pergub Nomor 22 tahun 2022 ini dijalankan. Lurah, Caretaker tidak menjalankan pergub ini, malah mau mengacu kepada pergub lama No 171" kata Andoko.

Salah seorang warga lainnya, Sonya, mengatakan di Pergub 2022 pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW. Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.

"Di mana cacat hukumnya, jangan teriak-teriak saja. Kita ini kan negara hukum, dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum di depan pengadilan," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads